Sebagai materi lanjutan di bagian pertama dalam tulisan ini. Kali ini kita akan bahas mengenai unsur unsur pimpinan sidang sampai pada pembahasan Teknik persidangan. Silahkan dibaca
Unsur-Unsur Dalam Persidangan
Pimpinan
Sidang
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta
sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang
pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.
Seorang pimpinan rapat atau presidium sidang harus mempunyai sikap sebagai
berikut :
- Aktif
serta mampu memberikan bimbingan yang tegas.
- Diterima
oleh peserta sebagai pimpinan sidang
- Bisa
berbicara dengan jelas dan terarah serta tegas dan keras
- Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam memimpin rapat atau sidang.
- Sikap
dan penampilan yang cerah.
- Pandangan
mata yang merata pada semua peserta.
- Memperhatikan
nada dan kalimat dari pembicara.
- Tidak
terlalu tegang dan terlalu serius.
- Tidak
memancing perdebatan tapi harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika
terjadi perdebatan
Tugas seorang pimpinan sidang adalah :
- Mengarahkan jalannya sidang.
- Sebagai penengah pertengkaran jika terjadi.
- Sebagai pencari alternatif jika pembicaraan mengalami
kebuntuan.
- Sebagai pemberi semangat jika peserta lesu.
- Sebagai penyimpul akhir dari keputusan sidang.
Syarat-syarat
pimpinan sidang :
- Mempunyai jiwa kepemimpinan.
- Berpengetahuan luas.
- Mengetahui tata cara sidang.
- Berpengalaman.
- Bijaksana.
- Bertanggung jawab
- Penyabar.bersikap adil.
- Disiplin.
- Simpatik dan menarik.
Peserta
Sidang
Peserta Sidang Peserta sidang
ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari
peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di
tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang
dibicarakan serta ikut serta dalam menyumbangkan buah fikiran yang positif dan
bermanfaat.
Cara
memberikan pendapat atau argumentasi yang baik :
- Amati masalah yang akan dibahas.
- Susun pertanyaan atau argumentasi atas masalah yang
ada.
- Kemukakan alas an yang logis dan dapat diterima peserta
lain.
- Hati-hati dalam merangkum pendapat.
- Tidak berbelit-belit.
- Tenang dan tidak emosi.
- Sabar menunggu giliran berbicara.
- Suara jelas dan terarah.
Notulen
Notulensi, Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan
Istilah
dalam persidangan
- Skorsing. Menghentikan karena ada sesuatu yang
perlu.
- Lobby. Suatu cara untuk mempengaruhi lawan ataupun
kawan dalam mengambil keputusan atau menyepakati suatu masalah/persoalan
guna mencapai hasil yang diinginkan. Lobby terbagi dua,yaitu
: Lobby dalam persidangan dan Lobby diluar persidangan.
- Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu
dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
- PK (Peninjauan Kembali) : mekanisme yang digunakan
untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan
- Mohon bicara : meminta izin untuk memberikan pendapat.
- Kliring : memotong pembicaraan diatas interupsi.
- Interupsi : Memotong pembicaraan/menyela
pembicaraandikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk diungkapkan. Macam-macam
interupsi: Point of clarification: interupsi untuk
menjernihkan / meluruskan permasalahan atau isi pembahasan. Point of
view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat, tanggapan,
usulan, saran; Point of order : memotong pembicaraan orang lain
karena telah melenceng; Point of solution : interupsi untuk
memberikan solusi atas permasalahan yang dibahas.; Point of
information : interupsi untuk memberikan informasi/ kebenaran yang
dianggap perlu,yang berkaitan dengan kondisi yang menjadi pokok pembahasan
atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan dan Point
of privilege (rehabilitation) : Memotong pembicaraan orang lain ketika
ia telah menyinggung martabat orang lain.
- Quorum Adalah syarat sahnya sidang untuk dapat
diadakan, karena tingkat quorum menunjukkan sejauh mana tingkat
representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin
tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
- Draft Materi Sidang Meliputi bahan-bahan yang akan
dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, PPO,
GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia
khusus.
Tata
tertib penggunaan palu sidang.
Satu kali untuk :
- Skor
sidang dan membuka kembali.
- Skor
selama 1 x 15 menit.
- Menetapkan
keputusan sementara.
- mengukuhkan
kesepakatan
Dua
kali untuk :
- Skor
selama 2 x 15 menit.
- Mencabut
skor kembali.
- pertukaran
pimpinan sidang.
Tiga kali untuk :
- Membuka
dan menutup sidang secara resmi.
- Membuka
dan menutup acara secara resmi.
- Menetapkan
keputusan akhir.
Berkali-kali:
Untuk menenangkan peserta sidang atau
meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.
Teknik
Persidangan
- Pembukaan sidang dimulai dengan ketukan palu 1 x dengan
ucapan bismillarrahmanirrahim, sidang …. saya
buka;
- Sidang diskors: dengan
ucapan bismillah………..sidang saya skors selama…..menit/jam.
sambil mengetuk palu 1 x;
- Skorsing sidang dicabut: Dengan
ucapan bismillah……… skors sidang saya cabut, sambil mengetuk
palu 1 x;
- Menetapkan hasil sidang: Dengan
mengucapkan alhamudillah saya tetapkan sidang sebagai berikut ………….
seraya mengetuk palu 3 x;
- Menutup Sidang: Dengan
mengucapkan Alhamdulillah sidang ………… saya tutup, seraya
mengetuk palu 1 kali.
Demikianlah artikel mengenai pengertian
dan teknik persidangan, semoga bermanfaat terutama untuk para calon pengurus
OSIS. Amiin
0 Comments
isi disini